Warga Tanah Merah Bergolak

KPU Jakut Ancam Pidanakan Provokator

Warga Tanah Merah Bergolak
Warga Tanah Merah Bergolak
Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, mengatakan KPU Jakut bisa saja mempidanakan oknum warga yang dimaksud. Pasalnya kata dia, ketentuan itu diatur dalam undang-undang.

“Orang yang menghalangi hak orang untuk memilih di pasal 115 ayat 5 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar

sebagai pemilih dalam pilkada ancamamannya pidana penjara,” terang Ramdansyah.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu M Huda mengatakan, sudah ada tembusan dari Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara untuk TPS. Jumlahnya ada 13 TPS. Namun, warga Tanah Merah tetap menuntut agar status kewarganegaraannya diakui dengan diterbitkannya KTP. Bukan hanya menjelang pilkada, juga seterusnya. “Kalau diakui cuma saat pilkada lima tahun sekali kan lucu. Nasib kami ke depannya bagaimana,” ujar Huda.

Dia menambahkan, TPS di sana sebelumya tercatat RT 00 RW 00. Huda merasa suara pemilih di Tanah Merah sangat rentan digelembungkan. “Potensi untuk penggelembungan suara oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sangat mungkin terjadi,” pungkasnya. (dai)

JAKARTA - KPU DKI Jakarta dituntut bekerja sungguh-sungguh dalam pemutakhiran data. Hal itu agar warga tidak kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News