Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 11:51 WIB

RD (37), satu dari dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditahan di Mapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Jumat (20/5). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
YG (31) dan RD (37), warga Tangerang diringkus polisi. Makanya, jangan macam-macam.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu