Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
Tiba di Jakarta, dini hari tanggal 24 Oktober 2024 dan sesuai peraturan yang ada, dirinya melakukan declare customs terhadap iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri.
”Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” katanya.
Setelah sampai di rumah, iPhone 16 tersebut kembali dinyalakan. Barang tampak normal. Kemudian, dia mulai mentransfer data dari iphone lama ke yang baru.
Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali, tidak dapat menyala.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujar dia.
Akhirnya pada 9 November 2024, ditemani oleh suami, dia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya penjual menukar barangnya dengan yang baru.
“Dan Apple Store TRX KL memberikan keputusan dengan cepat yaitu mereka mengganti iPhone 16 saya dengan unit yang baru sama persis tidak dikenakan biaya apapun,” terang Nilawati.
Tak cuma itu, Nilawati juga meminta agar Apple Store TRX KL menambahkan keterangan di dalam dokumen tersebut bahwa IMEI akan berganti ke unit iphone 16 yang baru untuk kepentingan Bea Cukai di Indonesia.
Awalnya Nila bersama suami dan anaknya pergi ke Malaysia pada 20 Oktober 2024 lalu. Tujuannya, memang ingin membeli iPhone 16 di sana
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi