Warga Tangerang Keluhkan Biaya SIM

Warga Tangerang Keluhkan Biaya SIM
Warga Tangerang Keluhkan Biaya SIM
TANGERANG-Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Kabupaten Tangerang, membekak tiga kali lipat. Bayangkan, dari harga resmi Rp 125 ribu, biaya pembuatan SIM itu melonjak menjadi Rp 350 ribu. Biaya itu untuk pembuatan SIM A dan C. Akibatnya, sejumlah warga Tangerang mengeluhkan mahalnya pembuatan SIM tersebut.

 

Penelusuran INDOPOS, ternyata mahalnya harga itu lantaran pembuatan SIM itu melalui calo yang banyak berkeliaran, baik berseragam polisi dan sipil yang terlihat terang-terangan menawarkan jasa membantu pembuatan SIM. Para oknum itu berkeliaran baik di luar maupun di dalam Satpas SIM Tigaraksa. Mereka biasanya langsung menghampiri warga yang ingin membuat SIM.

Modusnya, sejumlah oknum itu datang menawarkan jasa begitu warga turun dari kendaraan umum atau yang mendekati areal Satpas SIM tersebut. ”Mau buat SIM pak. Apakah sudah ada yang ngurus atau mau saya bantu,” terang pria berseragam polisi kepada INDOPOS dua hari lalu.

”Kalau saya bantu harga SIM A atau C biayanya Rp 350 ribu. Bapak tinggal duduk, lalu foto dan SIM jadi dalam hitungan jam,” terangnya.

Dia juga mengatakan, tapi pemohon SIM tetap mengikuti ujian teori dan praktek walau hanya formalitas. Hal serupa juga ditawarkan seorang warga sipil yang juga menawarkan pembuatan SIM A dan C yang dipatok Rp 350 ribu. Bahkan, pria itu tidak segan-segan membawa INDOPOS ke ruangan yang dijadikan lokasi transaksi tawar menawar pembuatan SIM tersebut.

TANGERANG-Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Kabupaten Tangerang, membekak tiga kali lipat. Bayangkan, dari harga resmi Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News