Warga Tangerang Tewas Dikeroyok Usai Membubarkan Balap Liar
Minggu, 24 November 2019 – 22:49 WIB

Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung (tengah) memperlihatkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Foto: Banten Raya
Gogo menambahkan, selain mengamankan AR dan kedelapan temannya, anggota Satreskrim Polresta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor, dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah. “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (imron)
Tidak terima dibubarkan, pelaku pembalap liar di Tangerang mengeroyok seorang warga hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar