Warga Tangerang Tewas Dikeroyok Usai Membubarkan Balap Liar

Warga Tangerang Tewas Dikeroyok Usai Membubarkan Balap Liar
Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung (tengah) memperlihatkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Foto: Banten Raya

Gogo menambahkan, selain mengamankan AR dan kedelapan temannya, anggota Satreskrim Polresta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor, dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah. “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (imron)

Tidak terima dibubarkan, pelaku pembalap liar di Tangerang mengeroyok seorang warga hingga tewas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News