Warga Tangerang Tewas Dikeroyok Usai Membubarkan Balap Liar
Minggu, 24 November 2019 – 22:49 WIB
Gogo menambahkan, selain mengamankan AR dan kedelapan temannya, anggota Satreskrim Polresta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor, dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah. “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (imron)
Tidak terima dibubarkan, pelaku pembalap liar di Tangerang mengeroyok seorang warga hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
- Ikut Balap Liar di Pekanbaru, Siap-siap Motor Ditahan Hingga Lebaran Usai
- Ratusan Pemuda di Pekanbaru Deklarasi Antibalap Liar, Begini Sikapnya
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong