Warga Tanjung Bunga Diamankan Lantaran Bawa 408 Liter Solar Ilegal
jpnn.com, KOTA BINTUHAN - Seorang pria berinisial Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kota Bintuhan, Bengkulu, diamankan polisi lantaran membawa BBM jenis solar sebanyak 408 liter.
Solar yang diangkut menggunakan mobil Carry Futura Mini Bus dengan nopol BD 1695 LC diduga ilegal. Tiba di Desa Awat Mate Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Sa langsung diamankan polisi.
“Untuk tersangka dan BBM sudah kami limpahkan ke Mapolres Kaur untuk pengembangan lebih lanjut tadi sore,” kata Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan tadi malam.
Pantauan di lapangan Sa membawa BBM dari SPBU di Bintuhan dan rencananya akan dijual kembali. Saat dalam perjalanan Sa dihentikan anggota Polsek Kaur Tengah dan setelah diperiksa dalam mobil terdapat BBM jenis solar.
Karena tanpa dokumen dan surat izin lainnya Sa dan barang bukti solar langsung diamankan ke Polsek Kaur Tengah. Sa sendiri masih jalani pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Kaur.
“BBM solar saya dapat dari SPBU di Bintuhan dengan harga Rp 6 ribu per liter. Dan akan saya jual lagi, ” kata Sa kepada penyidik malam ini di Polres Kaur. (cik)
Seorang pria berinisial Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kota Bintuhan, Bengkulu, diamankan polisi lantaran membawa BBM jenis solar sebanyak 408 liter.
Redaktur & Reporter : Budi
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Layani Energi ke Pelosok Negeri, Pertamina Tambah Penyalur 40 BBM Satu Harga
- Fuel-Marking SICPA Solusi Efektif Deteksi Kebocoran dalam Bisnis BBM
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang