Warga Tanjung Bunga Diamankan Lantaran Bawa 408 Liter Solar Ilegal
jpnn.com, KOTA BINTUHAN - Seorang pria berinisial Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kota Bintuhan, Bengkulu, diamankan polisi lantaran membawa BBM jenis solar sebanyak 408 liter.
Solar yang diangkut menggunakan mobil Carry Futura Mini Bus dengan nopol BD 1695 LC diduga ilegal. Tiba di Desa Awat Mate Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Sa langsung diamankan polisi.
“Untuk tersangka dan BBM sudah kami limpahkan ke Mapolres Kaur untuk pengembangan lebih lanjut tadi sore,” kata Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan tadi malam.
Pantauan di lapangan Sa membawa BBM dari SPBU di Bintuhan dan rencananya akan dijual kembali. Saat dalam perjalanan Sa dihentikan anggota Polsek Kaur Tengah dan setelah diperiksa dalam mobil terdapat BBM jenis solar.
Karena tanpa dokumen dan surat izin lainnya Sa dan barang bukti solar langsung diamankan ke Polsek Kaur Tengah. Sa sendiri masih jalani pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Kaur.
“BBM solar saya dapat dari SPBU di Bintuhan dengan harga Rp 6 ribu per liter. Dan akan saya jual lagi, ” kata Sa kepada penyidik malam ini di Polres Kaur. (cik)
Seorang pria berinisial Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kota Bintuhan, Bengkulu, diamankan polisi lantaran membawa BBM jenis solar sebanyak 408 liter.
Redaktur & Reporter : Budi
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau