Warga Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah
jpnn.com, BOGOR - Ratusan kepala keluarga (KK) tertipu dengan perumahaan fiktif berkedok syariah tanpa riba, di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Bogor. Tak tanggung-tanggung, kerugian 130 KK yang sudah tertipu itu ditaksir capai Rp 12 miliar.
Kamis (5/3), beberapa korban mendatangi lokasi. Taufik, warga Gunung Batu, Kota Bogor, salah satu korban menjelaskan, dirinya tertarik dengan tawaran perumahan tersebut karena menggunakan sistem syariah.
“Zaman sekarang, banyak keluarga yang minat dengan perumahan syariah. Tapi yang didapat seperti ini,” ucapnya kepada Radar Bogor.
Belum lagi, janji pelaku yang akan memberikan fasilitas lain membuat dirinya makin tergiur. Salah satunya lokasi perumahan yang dijanjikan tidak jauh dari jalan nasional.
Pada 2016 silam, menurutnya, pelaku sudah pernah menunjukkan lokasi lahan yang bakal dijadikan perumahan.
Namun, selang dua tahun, progres yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung ada hasilnya. Lahan yang bakal dibangun pun masih milik warga dan belum dijual oleh PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI), sebagai developer yang berkantor di Cibinong.
Hingga kini, para korban harus menahan pil pahit karena uang selama pembayaran dibawa kabur.
Kalau ditotal dari 130 KK yang menjadi korban, katanya, pelaku bisa meraup uang sebanyak kurang lebih Rp 12 miliar. “Saya saja ngambil satu kavling seharga Rp 275 juta, tetapi uang baru masuk Rp 81 juta,” katanya.
130 kepala keluarga tertipu dengan perumahaan fiktif berkedok syariah tanpa riba, di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi