Warga Tewas Diterjang Peluru Polisi di Parimo, Kombes Didik: Perwira Juga Ikut Diperiksa
jpnn.com, PALU - Kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, Parigi Moutong, Sulteng, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2) lalu, masih terus diselidiki kepolisian.
Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa sebanyak 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan terkait penembakan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.
"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin.
Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada Minggu (13/2) pagi.
"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.
Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, Parigi Moutong, Sulteng, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2) lalu, masih terus diselidiki kepolisian.
- Santri NU Sulteng Gabung Berani Gaspoll, Dukung Anwar-Reny Pemimpin yang Diinginkan Rakyat
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Ahmad Ali Janjikan Tak Ada Anak yang Berhenti Sekolah Karena Kendala Biaya