Warga Tewas Diterjang Peluru Polisi di Parimo, Kombes Didik: Perwira Juga Ikut Diperiksa

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain dan aturan-aturan moral yang diakui umum.
Kemudian harus menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terkait tewasnya korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.(antara/jpnn)
Kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, Parigi Moutong, Sulteng, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2) lalu, masih terus diselidiki kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan