Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga tersebut diwajibkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk dibuatkan KTP model lama. ”Bagi yang tak ada undangan tidak bisa mengurus e-KTP, dan harus datang dulu ke Disdukcapil untuk dibuat KTP lama artinya agar bisa dimasukkan ke data base, hal ini demi kebenaran identitas pemilik KTP,” ujarnya.
Artinya, masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK), harus mengurusnya ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Madina sebelum mengurus e-KTP. Pasalnya, e-KTP di kecamatan hanya melayani penduduk yang memiliki undangan dan undangan ini hanya bagi warga yang telah terdaftar di data base Disdukcapil Nakertrans.
Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Nakertrans, Madina, M Aswan Hasibuan didampingi Kabid Dukcapil Ibrahim Lubis, di aula kantor Camat Bukit Malintang kepada Wakil Bupati (Wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution, yang memimpin launching atau peluncuran penerapan e-KTP di Madina, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
Baca Juga:
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga
BERITA TERKAIT
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK