Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga tersebut diwajibkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk dibuatkan KTP model lama. ”Bagi yang tak ada undangan tidak bisa mengurus e-KTP, dan harus datang dulu ke Disdukcapil untuk dibuat KTP lama artinya agar bisa dimasukkan ke data base, hal ini demi kebenaran identitas pemilik KTP,” ujarnya.
Artinya, masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK), harus mengurusnya ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Madina sebelum mengurus e-KTP. Pasalnya, e-KTP di kecamatan hanya melayani penduduk yang memiliki undangan dan undangan ini hanya bagi warga yang telah terdaftar di data base Disdukcapil Nakertrans.
Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Nakertrans, Madina, M Aswan Hasibuan didampingi Kabid Dukcapil Ibrahim Lubis, di aula kantor Camat Bukit Malintang kepada Wakil Bupati (Wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution, yang memimpin launching atau peluncuran penerapan e-KTP di Madina, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
Baca Juga:
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga
BERITA TERKAIT
- Long Weekend, Kendaraan di Tol TERPEKA Naik 18 Persen
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara
- Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi