Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Untuk tenaga operator, Pihak Kadisdukcapil Nakertrans juga telah menyiapkan tenaga terlatih di seluruh kecamatan yang disesuaikan dengan kapasitas atau jumlah penduduk wajib KTP untuk 15 ribuan, maka kecamatan menyediakan 2 orang operator, dan untuk 30 ribuan 4 orang operator. Di samping itu, di setiap kecamatan juga ditempatkan 1 orang pendamping kecamatan (Dantam) selaku membantu tugas operator dalam hal teknis.
Saat lonching, Wabup Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi, dengan berbasis pada data base kependudukan nasional.
Dimana, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. ”e-KTP ini akan diberlakukan di seluruh nusantara dan untuk memerolehnya, masyarakat wajib langsung mendatangi Kantor Camat dan sangat mudah untuk memerolehnya,” ujar Wabup dihadapan para pimpinan SKPD, para camat, kades, lurah, tokoh masyarakat dan lainnya.
Dahlan mengimbau Kadisdukcapil Nakertrans agar menerapkan program pemerintah ini secara baik dan benar tanpa ada kendala-kendala berarti. ”Saya ingin program ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada kendala berarti,” himbaunya. (wan/mer/sam/jpnn)
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer