Warga Tiongkok Tersangka Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan

Warga Tiongkok Tersangka Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan
Pipa distribusi minyak mentah dari Lawe-Lawe ke Balikpapan yang patah telah diangkat ke darat. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) sebagai tersangka atas insiden minyak tumpah di Teluk Balikpapan.

MV Ever Judger sendiri merupakan kapal berbendera Panama yang mengangkut batu bara.

Sementara itu, ZD merupakan warga Tiongkok yang berperan menurunkan jangkar kapal tepat di bagian kiri.

Penetapan tersangka terhadap ZD dilakukan setelah  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan investigasi selama 26 hari.

Polda juga memanggil saksi sebanyak 55 orang sejak terjadinya minyak tumpah pada Sabtu (31/3).

Polisi juga memiliki barang bukti berupa pipa distribusi minyak mentah yang putus dan telah diangkat beberapa waktu lalu.

Saat gelar perkara di kapal Ever Judger pada Rabu (25/4) lalu ditemukan materiel jangkar terdapat sisa balutan pipa berupa beton menempel.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyesuaian keterangan saksi-saksi dan cukup dua alat bukti yang ada sesuai pasal 184 KUHP.

Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) sebagai tersangka atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News