Warga Titip Ucapan Terima Kasih untuk Ganjar
Sabtu, 10 Desember 2016 – 02:50 WIB

Ilustrasi pabrik semen. Foto: dok.JPG
Pertama tentang pencabutan izin lingkungan pabrik semen dan yang kedua tentang penerbitan surat baru terkait izin lingkungan penambangan bahan baku semen serta pengoperasian pabrik semen.
Surat kedua ini nomor pengesahan nya adalah 660.1/2016 tertanggal 9 November 2016.
“Jadi ada dua keputusan, mencabut keputusan Gubernur tahun 2012 tentang izin lingkungan, kedua soal pengaturan penambangan izin semen Indonesia di Rembang," tutur Siswo. (flo/jpnn)
REMBANG--Warga Rembang, Jawa Tengah kini bisa bernafas lega. Ini karena terbitnya surat izin kegiatan baru dari Gubernur Jawa Tengah terhadap operasionalisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi