Warga Tolak Argumen Pengosongan
Rabu, 27 April 2011 – 21:33 WIB
JAKARTA - Ratusan warga yang tinggal di rumah susun (rusun) Pluit, Blok MN, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) masih bersikukuh untuk tetap bisa tinggal di rusun meskipun mendapat surat perintah pengosongan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pasalnya, deadline pengosongan paling lambat 15 Juni mendatang itu bagi penghuni rusun dianggap tidak beralasan. Mereka meyakini pondasi bangunan rusun masih kuat.
"Pondasi bangunan di sini sepanjang saya tinggal masih kuat. Saat ada gempa, tidak terlalu parah. Berbeda dengan bangunan tinggi lainnya," ujar Dewi, salah satu warga Rusun Pluit, yang tinggal di Blok NH, Selasa kemarin (26/4).
Karena itu, Dewi meminta agar argumen bangunan rawan roboh dan rentan terkena intrusi air laut tidak menjadi dasar pengosongan rusun. "Kalau mau dikosongkan, harusnya ada sosialisasi. Itu belum mereka lakukan. Kami tidak pernah disosialisasi. Warga harusnya dikumpulkan, biar bisa bertanya dan menyampaikan unek-unek," harapnya.
Dewi yang sedang berkumpul bersama para tetangganya, mengakui jika ada beberapa yang retak. Tetapi hal itu bukan pondasi utama. "Yang retak bukan pondasi bangunan intinya, tapi luarnya saja. Ditambal semen juga bisa," katanya.
JAKARTA - Ratusan warga yang tinggal di rumah susun (rusun) Pluit, Blok MN, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) masih bersikukuh untuk tetap bisa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS