Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas
jpnn.com, NGAWI - Upaya pembebasan lahan tol ruas Mantingan-Kertosono (Manker) di Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jatim, mendapat perlawanan.
Pihak keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan menolak eksekusi dan duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar.
Mereka bersikeras menempati bangunan rumah dan tanah seluas 3.575 meter persegi. Meski begitu, proses eksekusi tetap berlanjut dengan pengamanan penuh petugas kepolisian dan TNI.
Pantauan Jawa Pos Radar Ngawi, meski berontak pihak keluarga M. Munawar Suradi tetap diusir paksa. Sejak pukul 08.00, puluhan polisi sudah bersiaga di seputaran rumah Suradi.
Sedangkan, pihak keluarga Suradi memilih bertahan di depan pintu rumah. Tak berselang lama, petugas kepolisian membentuk barisan di depan rumah.
Djasman, juru sita pengadilan negeri Ngawi berada di posisi paling depan. Dia membacakan surat putusan eksekusi lahan Nomor 34/Pdt.P.Kons.Eks/2017/PN.Ngw.
’’Demikian penetapan eksekusi. Perintah sudah jelas. Eksekusi tetap dijalankan demi tegaknya supremasi hukum,’’ ucap Djasman.
Setelah rampung, satu persatu petugas kepolisian merangsek masuk. Pihak keluarga pemilik rumah yang semula di pintu justru masuk. Masing-masing duduk di kursi ruang tengah rumah tersebut.
Keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan yang akan digunakan lahan jalan tol, menolak eksekusi dan duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar.
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
- Tim KJPP Sukses Gelar Penilaian Sisa Lahan UIII, Warga Cisalak Depok Antusias Menerima Kerahiman