Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas
Ternyata, keluarga Suradi tidak menyerah. Mereka masih saja berjibaku dengan petugas berusaha menuju rumah yang sedang dieksekusi tersebut.
Kurang lebih lima hingga enam kali petugas harus bolak-balik mengamankannya. ’’Hari Kamis (9/11) kami datang bersama kapolsek meminta dengan persuasif untuk dibongkar sendiri karena dibeli. Tapi tidak mau,’’ kata Djasman.
Djasman menjelaskan, lahan milik Suradi dibutuhkan untuk pembangunan tol. Sebab, berada tepat di jalur tol Mantingan-Kertosono (Manker) STA 90+850. Hak atas tanah tersebut dicabut.
Pihak memilik lahan selanjutnya diberikan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Dengan rincian, Rp 528 juta untuk nilai tanah yang dihitung Rp 148 ribu per meter persegi, Rp 547 juta untuk bangunan rumah, Rp 453 juta untuk bangunan masjid.
Dan selebihnya untuk ganti rugi tanaman, kerugian non fisik (solatium), biaya transaksi dan kompensasi masa tunggu.
’’Saat ini uang ganti rugi di kas panitera Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Silakan diambil,’’ tuturnya.
Meski duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar, ternyata pemilik lahan tidak terima dengan jumlah ganti rugi yang diberikan.
Djasman pun tidak tahu jumlah permintaan ganti rugi yang diinginkan oleh Suradi. Dirinya berdalih pihaknya hanya mendapatkan surat permohonan untuk melakukan eksekusi lahan tersebut dari pejabat pembuat komitmen, Gunadi. ’’Berkas datang sudah fix seperti ini,’’ imbuhnya.
Keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan yang akan digunakan lahan jalan tol, menolak eksekusi dan duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar.
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
- Tim KJPP Sukses Gelar Penilaian Sisa Lahan UIII, Warga Cisalak Depok Antusias Menerima Kerahiman