Warga Tolak Ganti Rugi Rp 2 M, Eksekusi Lahan Tol Panas
Sementara, Munir, salah satu anak Suradi mengaku tidak terima dengan eksekusi tanah milik keluarganya itu. Pasalnya banderol harga ganti rugi yang diberikan appraisal terlalu murah. Rp 148 per meter persegi.
Menurutnya, uang ganti rugi tersebut dianggapnya tidak cukup untuk membeli lahan dan membangun rumah baru.
Dirinya beralasan, harga yang diberikan di wilayah Widodaren jauh lebih tinggi dengan yang diterima oleh pihaknya.
’’Kalau di daerah Widodaren bisa sampai Rp 1 juta, Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Saya tahu karena familiar dengan orang-orang tol,’’ ungkap pria yang diketahui bekerja di proyek pembangunan tol tersebut.
Dia mengatakan, awalnya harga ganti rugi tanah per meter untuk lahan tersebut Rp 120 ribu per meter di tahun 2008. Hingga akhirnya di tahun 2015 terjadi kenaikan. Sayangnya, nilainya kecil. Dari Rp 120 ribu menjadi Rp 148 ribu per meter.
Namun, ganti rugi tersebut tidak cukup. Dia pun mengajukan proposal meminta kenaikan harga ganti rugi dengan menyertakan sejumlah salinan harga ganti rugi di sejumlah lokasi lainnya.
Sayangnya, pihaknya tidak mendapatkan respons. Justru panggilan dari PN Ngawi untuk mengambil ganti rugi dan berujung pada permintaan pengosongan lahan.
’’Kami tidak datang ke pengadilan. Karena dengan datang ke sana berarti menerima dieksekusi,’’ jelasnya. (odi/ota)
Keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan yang akan digunakan lahan jalan tol, menolak eksekusi dan duit konsinyasi sebesar Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
- Tim KJPP Sukses Gelar Penilaian Sisa Lahan UIII, Warga Cisalak Depok Antusias Menerima Kerahiman