Warga Tolak Karantina ABK asal Vietnam di Pulau Tiga Natuna
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai, membenarkan hal tersebut.
"Iya yang menolak itu selain warga, ada camat dan anggota Komisi I DPRD Natuna," sebutnya.
Setelah ditolak di Natuna, 22 orang awak kapal KIA asal Vietnam tersebut akhirnya dialihkan ke PSDKP Batam untuk dilakukan karantina atau observasi selama 14 hari sebelum dilakukan proses hukum atas perbuatan mereka yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna Utara.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melaui PSDKP Natuna, Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai serta satgas COVID-19 Kabupaten Natuna bidang Kesehatan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Asing berbendera Vietnam usai ditangkap akhir awal Maret lalu, dalam upaya pencegahan masuknya Virus COVID-19 di Natuna.
"Pemeriksaan karantina kesehatan kapal tangkapan sudah dilakukan sesuai dengan SOP," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai, Nur Cholis pada ANTARA usai melakukan pemeriksaan kesehatan ABK KIA asal Vietnam di Pulau Tiga Barat, Natuna, Senin (6/4).
Ia juga menjelaskan, tim juga telah melakukan pengukuran suhu tubuh 22 orang ABK, serta telah dilakukan penyemprotan desinfektan terhadap kedua kapal tersebut.
"Semua ABK yang dari luar negeri harus melalui proses karantina selama 14 hari," kata Nur Cholis.
Namun tim pemeriksaan kesehatan masih mendapatkan kendala soal tempat Karantina bagi ABK tersebut.
Kehadiran 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) ikan asal Vietnam yang dikarantina selama 14 hari di Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, mendapat penolakan dari warga setempat.
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Pemkab Natuna Mengakomodasi 2 Sanggahan Pelamar PPPK 2024
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah