Warga Tolak Koefisien Susut
Jumat, 25 Maret 2011 – 09:59 WIB
DEPOK – Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok yang terkena proyek tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) seksi II, memprotes perhitungan ganti rugi. Alasannya dalam perhitungannya itu ditetapkan nilai koefisien susut bangunan. Sehingga uang ganti rugi yang diterima warga pun semakin kecil. Menurutnya, ganti rugi yang diberlakukan bagi warga harusnya sesuai aturan. Yakni menghitung NJOP dan hasil musyawarah. Tanpa ada potongan uang ganti rugi tersebut.
Protes warga itu merujuk pada Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 332 /KPTS/M/2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan dan Gedung Negara. Dalam peraturan itu menjelaskan, nilai susut hanya diberlakukan bagi bangunan negara.
Baca Juga:
"Kalau ini kan rumah warga, tanah warga, tanaman warga. Bukan milik negara. Kenapa disamakan?" ungkap Odjak Sihotang, perwakilan warga di Rt 2/3, Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok, Kamis (24/3).
Baca Juga:
DEPOK – Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok yang terkena proyek tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) seksi II, memprotes perhitungan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS