Warga Tolak Lahan Pemakaman Digusur untuk Sekolah
Kamis, 25 Oktober 2018 – 22:09 WIB
Menurut Samsudin, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kuasanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak, sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.
"Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul, karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama," tukasnya (yas)
Puluhan warga mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Cubadak karena dituding menyerobot tanah makam umum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini