Warga Tolak Menikah di KUA
jpnn.com - TASIK – Sejumlah warga di Kota Tasikmalaya menolak tegas peraturan setiap pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja, karena menilai aturan tersebut tidak berdasar dan memberatkan pasangan yang akan menikah maupun para kerabat.
“Pernikahan itu kan sakral dan lebih khidmat bila dilaksanakan di rumah sendiri. Kalau di KUA justru sangat merepotkan,” ujar Endang Rubiandini salah seorang warga Pasar Wetan kepada Radar (grup JPNN) kemarin (17/12).
Menurutnya, pernikahan merupakan adat yang sakral. Semua orang ingin menyaksikannya, sedangkan pernikahan di kantor KUA tidak memungkinkan hal tersebut. Karena pernikahan hanya boleh disaksikan 2 orang saksi dan wali nikah. “Teman dan kerabat yang hadir juga bukan hanya ingin salaman. Tapi ingin menyaksikan akad, Jadi menurut saya soal tempat menikah itu biar masyarakat saja yang menentukan,” tuturnya.
Endang menambahkan persoalan biaya bukan masalah besar karena sebanding dengan pelayanan yang diberikan petugas. Yang terpenting pernikahan berjalan lancar dan bisa disaksikan seluruh anggota keluarga. “Soal biaya, tergantung pandangan seseorang. Kalau menurut saya mungkin memang ada yang masuk ke pemerintah. Selebihnya (pemberian dari warga) itu mah kerelaan, kita juga menghargai,” ungkapnya.
Warga Perumahan Bumi Resik Panglayungan Gugum Gumilar (50) menilai biaya menikah dirumah itu sudah sepatutnya menjadi tanggungan pihak yang mengundang. “Saya rasa wajar ketika kita mengundang petugas menikahkan dirumah di luar jam kerja seperti Sabtu dan Minggu. Kemudian kita memberikan sesuatu (infaq,red),” tuturnya.
Jika nanti KUA tidak bisa melayani pernikahan di hari Sabtu dan Minggu hal itu membuat masyarakat kesulitan. Sebab kecenderungan di masyarakat untuk menikahkan yakni di luar jam kerja.“Kalau sekarang mau nikah sabtu minggu tidak bisa. Itu bisa membatalkan pernikahan,” ungkapnya.
Kepala KUA Kecamatan Mangkubumi Asep Abdul Basar mengatakan untuk bulan ini tercatat sekitar 30 pasangan akan segera melangsung pernikahan dan 14 pasangan lainnya menikah di Januari 2014. Saat ini, KUA Mangkubumi masih melayani pernikahan di luar kantor hingga akhir tahun. Namun bagi pasangan yang mendaftar di Januari 2014, pihak KUA belum bisa memastikan apakah pelayan di luar rumah masih bisa dilaksanakan atau tidak.
“Saya tidak ingin berangan-angan nanti bagaimana. Yang jelas untuk saat ini kami melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Saya harap per Desember ini sudah ada regulasi yang keluar. Sehingga jelas nanti menentukan sikap,” terangnya.
TASIK – Sejumlah warga di Kota Tasikmalaya menolak tegas peraturan setiap pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja,
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi