Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan

Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan
Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan
Potensi kerugian negara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar karena penguasaan atau pencaplokan lahan itu berlangsung lebih dari 25 tahun. Dan  selama puluhan tahun itu juga banyak pendapatan daerah yang hilang, dan selama itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan rakyat Subang dirugikan. “Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini. Sedangkan Pemkab Subang bisa membangun infrastruktur. Kami mendesak agar ratusan hektar lahan itu segera dikembalikan kepada warga,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengembalian tanah ini sangat penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus membuka ruang untuk menarik pendapatan daerah berupa pajak dan yang lainnya. Selama puluhan tahun  nihil, akibat tanahnya diserobot. Luas wilayah Subang sebanyak 50 persennya berupa lahan hutan dan perkebunan yang hampir keseluruhannya dikuasai oleh Perum Perhutani dan PTPN VII.

Namun setiap tahunnya, lanjut Noorwibowo, kontribusi PAD sangat minim. “Tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka kuasai sekitar Rp360 juta per tahun ke Pemkab Subang,” ungkapnya.(bds/lsm)

SUBANG-Tanah negara (TN) dan tanah milik warga Kabupaten Subang diduga diserobot Perum Perhutani. Lahan seluas seluas 475 hektar itu terletak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News