Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan
Minggu, 28 April 2013 – 09:16 WIB
Potensi kerugian negara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar karena penguasaan atau pencaplokan lahan itu berlangsung lebih dari 25 tahun. Dan selama puluhan tahun itu juga banyak pendapatan daerah yang hilang, dan selama itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan rakyat Subang dirugikan. “Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini. Sedangkan Pemkab Subang bisa membangun infrastruktur. Kami mendesak agar ratusan hektar lahan itu segera dikembalikan kepada warga,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, pengembalian tanah ini sangat penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus membuka ruang untuk menarik pendapatan daerah berupa pajak dan yang lainnya. Selama puluhan tahun nihil, akibat tanahnya diserobot. Luas wilayah Subang sebanyak 50 persennya berupa lahan hutan dan perkebunan yang hampir keseluruhannya dikuasai oleh Perum Perhutani dan PTPN VII.
Namun setiap tahunnya, lanjut Noorwibowo, kontribusi PAD sangat minim. “Tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka kuasai sekitar Rp360 juta per tahun ke Pemkab Subang,” ungkapnya.(bds/lsm)
SUBANG-Tanah negara (TN) dan tanah milik warga Kabupaten Subang diduga diserobot Perum Perhutani. Lahan seluas seluas 475 hektar itu terletak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan