Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran, PSI Singgung Janji Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI menanggapi tuntutan warga yang meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban atau Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Permintaan pencabutan tersebut dilayangkan oleh massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kepada Anies beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkenal Licin, Fitralia Akhirnya Digulung Polisi, Kasusnya Besar
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian berpendapat wajar bila warga menagih janji Anies untuk menarik aturan mengenai penggusuran tersebut.
Apalagi saat kampanye, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memang berjanji tak akan melakukan penggusuran kepada warga.
“Wajar jika warga menuntut janji Gubernur Anies Baswedan, apalagi warga tersebut mengeklaim telah memberikan dukungan kepada Pak Anies pada Pilkada 2017,” ucap Justin kepada JPNN.com, Rabu (2/3).
Menurut Justin, dasar hukum penertiban penguasaan tanah bagi masyarakat yang tidak berhak memang diperlukan.
Bila Anies ingin memenuhi janji kampanye untuk tidak menggusur, seharusnya dia merevisi pergub yang ada atau berani mencabutnya.
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian berpendapat wajar bila warga menagih janji Anies untuk menarik aturan mengenai penggusuran tersebut
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati