Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:16 WIB
JAKARTA - Selain dinilai perlu melakukan dialog dengan warga sekitar Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai penting memerhatikan sejumlah undang-undang terkait rencana penggusuran warga demi menormalisasi waduk tersebut.
Di antaranya menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, Pemprov harus mengikuti UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
"Pasal 11 dalam UU tersebut menyatakan negara yang disebut pihak pada Kovenan ini, mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Poltak, Pemprov juga harus mengikuti UU Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 40 UU tersebut, dinyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
JAKARTA - Selain dinilai perlu melakukan dialog dengan warga sekitar Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai penting memerhatikan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS