Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara

Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara
Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara
JAKARTA - Selain dinilai perlu melakukan dialog dengan warga sekitar Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai penting memerhatikan sejumlah undang-undang terkait rencana penggusuran warga demi menormalisasi waduk tersebut.

Di antaranya menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, Pemprov harus mengikuti UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

"Pasal 11 dalam UU tersebut menyatakan negara yang disebut pihak pada Kovenan ini, mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Poltak, Pemprov juga harus mengikuti UU Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 40 UU tersebut, dinyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

JAKARTA - Selain dinilai perlu melakukan dialog dengan warga sekitar Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai penting memerhatikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News