Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbolehkan penerima vaksin ketiga atau booster untuk mudik pada 2022 tanpa prasyarat seperti tes antigan atau PCR.
Hal itu diketahui setelah satuan itu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menyebut surat edaran terbaru sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19," beber Suharyanto, Minggu (3/4).
Dia berharap masyarakat bisa jujur menyikapi terbitnya SE Nomor 16 Tahun 2022 demi menjaga kesehatan bersama.
"Sebab, berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berbagai penyesuaian dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Salah satunya, menimbang perkiraan Kementerian Perhubungan tentang aktivitas mudik berpotensi meningkatkan tren mobilitas antardaerah.
Anda yang baru menerima divaksin dengan dosis dua kali wajib menunjukkan tes antigen atau PCR demi mengikuti mudik pada 2022.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini