Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?
Survei Kemenhub memprediksi, ada 79 juta orang yang akan mudik Lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," tutur Wiku.
Pria bergelar profesor itu mengatakan, penerima booster tidak diwajibkan membawa hasil tes agar bisa mudik dengan mengacu SE Nomor 16 Tahun 2022.
Namun, penerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan menunjukkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara itu, penerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil PCR dalam kurun 3 x 24 jam demi mengikuti mudik pada 2022.
"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Di samping itu, SE Nomor 16 Tahun 2022 membeberkan penyesuaian syarat kepada orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid dan anak.
Orang dengan komorbid yang tidak dapat divaksin diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat divaksin demi mengikuti mudik.
Anda yang baru menerima divaksin dengan dosis dua kali wajib menunjukkan tes antigen atau PCR demi mengikuti mudik pada 2022.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya