Warga yang Ogah Divaksin, Siap-Siap Saja ya, Jangan Menyesal Belakangan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi COVID-19 dijadikan syarat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Namun, Zudan menegaskan, untuk saat ini pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Dikatakan, untuk saat ini, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Birokrat bergelar professor itu mengatakan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA, Rabu (28/07).
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” ujar Prof Zudan.
Meski demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru