Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus

Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
Ilustrasi palu hakim sidang PKPU. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo Depok, Jawa Barat, harap-harap cemas karena adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada pengembang PT YVE Habitat Limo.

Mereka khawatir jika gugatan itu dikabulkan, rumah yang sudah ditempati, sedang dalam proses pembangunan, hingga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bakal disita pengadilan.

Salah satu warga Dwi Laksono mengatakan bahwa YVE Habitat Limo adalah perumahan cluster dengan lebih dari 300 unit telah dibangun di daerah Limo, Depok.

Pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang tidak mangkrak dan masih terus berjalan.

Bahkan, sebagian besar warga YVE Habitat Limo telah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan telah menempati rumah tersebut.

“Bahkan banyak yang telah melangsungkan Akta Jual Beli (AJB) hingga mendapatkan Sertifikat Hak Milik," ucap Dwi dalam keterangannya, Senin (24/3).

Menurut dia, para penghuni khawatir dengan gugatan PKPU tersebut karena pasti bakal berdampak langsung.

Contohnya adalah fasos-fasum yang saat ini masih atas nama pengembang yang apabila gugatan itu dikabulkan majelis hakim, berbagai fasilitas itu bakal disita.

Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo Depok, Jawa Barat, harap-harap cemas karena adanya gugatan PKPU yang ditujukan kepada PT YVE Habitat Limo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News