btn close ads

Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus

Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
Ilustrasi palu hakim sidang PKPU. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

"Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil, karena mayoritas pembeli perumahan ini sudah menempati rumah,” kata dia.

Dwi menjelaskan, gugatan PKPU tersebut bermula karena 2 pembeli yang rumahnya belum selesai dibangun atau mengalami keterlambatan.

Namun, mereka menolak menerima pengembalian dana secara bertahap.

"Dua pembeli ini lantas mengajukan permohonan PKPU dengan harapan mempailitkan PT. YVE Habitat Limo," ungkapnya.

Keduanya lalu mendaftarkan permohonannya di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam pembelaannya, YVE Habitat Limo berargumen bahwa tidak ada penghentian pekerjaan pembangunan dan seluruh unit masih dalam tahap progress pemasangan atap dan finishing.

Sempat ada keterlambatan dalam pembangunan rumah-rumah di YVE, hal itu disebabkan terjadi karena force mejeure (seperti Covid-19).

Terlebih, telatnya pembangunan sudah dikomunikasikan kepada pembeli dan calon penghuni YVE.

Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo Depok, Jawa Barat, harap-harap cemas karena adanya gugatan PKPU yang ditujukan kepada PT YVE Habitat Limo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News