Warganet Ramai-ramai Menolak OJK Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam
jpnn.com - JAKARTA – Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Pelimpahan kewenangan pengawasan KSP kepada OJK tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selama ini, pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Aksi penolakan terhadap rencana tersebut juga muncul di media sosial Twitter.
Warganet menyatakan menolak jika pengawasan koperasi diurus OJK.
Terpantau, tagar #TolakOJKdiKoperasi menjadi trending topik di Twitter pada Senin (28/11). Tagar tersebut telah di-tweet sebanyak 6.065.
Beberapa di antaranya menilai, pengawasan koperasi oleh OJK hanya akan rusak ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) telah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengalihan kewenangan pengawasan koperasi tersebut.
Sejumlah pihak menolak jika OJK mengawasi koperasi simpan pinjam atau KSP, sebagaimana tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Bantah Isu Bangkrut, Isa Bajaj Buka Warung Makan di Kampung Karena Ini
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB