Warganya Dideportasi dari Australia, Perdana Menteri Selandia Baru Kesal

Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat "pembicaraan keras" dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait tindakan Australia menahan dan mendeportasi sejumlah warga Selandia Baru.
PM John Key menilai tindakan Australia tersebut bertentangan dengan semangat persaudaraan "Anzac" di antara kedua negara.
Australia tahun lalu menerapkan aturan ketat terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Australia dan dihukum minimal 1 tahun penjara.
Para warga Asing yang masuk kategori ini otomatis visa Australianya akan dibatalkan.
Akibat aturan itu, setidaknya 80 warga Selandia Baru telah dideportasi dari Australia tahun ini. Bahkan, Junior Togatuki, yang menunggu untuk dideportasi, meninggal dunia dalam penjara.
PM Key mengatakan, dia membicarakan isu ini dengan Menlu Bishop saat keduanya bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB di New York.
"Saya bicara dengan Julie dan saya bicara agak tegas," katanya.
"Saya sampaikan bahwa ada hubungan spesial antara Selandia Baru dan Australia dan anda telah menantang hubungan khusus itu saat warga Selandia Baru diperlakukan seperti ini," ucap PM Key.
Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat "pembicaraan keras" dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait tindakan
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia