Warganya Dideportasi dari Australia, Perdana Menteri Selandia Baru Kesal

Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat "pembicaraan keras" dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait tindakan Australia menahan dan mendeportasi sejumlah warga Selandia Baru.
PM John Key menilai tindakan Australia tersebut bertentangan dengan semangat persaudaraan "Anzac" di antara kedua negara.
Australia tahun lalu menerapkan aturan ketat terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Australia dan dihukum minimal 1 tahun penjara.
Para warga Asing yang masuk kategori ini otomatis visa Australianya akan dibatalkan.
Akibat aturan itu, setidaknya 80 warga Selandia Baru telah dideportasi dari Australia tahun ini. Bahkan, Junior Togatuki, yang menunggu untuk dideportasi, meninggal dunia dalam penjara.
PM Key mengatakan, dia membicarakan isu ini dengan Menlu Bishop saat keduanya bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB di New York.
"Saya bicara dengan Julie dan saya bicara agak tegas," katanya.
"Saya sampaikan bahwa ada hubungan spesial antara Selandia Baru dan Australia dan anda telah menantang hubungan khusus itu saat warga Selandia Baru diperlakukan seperti ini," ucap PM Key.
Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengungkapkan dia terlibat "pembicaraan keras" dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait tindakan
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana