Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
Senin, 01 November 2021 – 12:04 WIB

Waria bernama Wewen ditangkap polisi saat di dalam kamar. Foto: dok palpos.id
Pelanggan Wewen ialah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan tersebut.
"Aku juga menyiapkan tempat di kamar aku kalau ada sopir yang ingin memakai sabu di tempat," jelas Wewen.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/palpos.id)
Waria bernama Wewen ini secara khusus menyediakan kamar untuk para sopir angkot yang pengin berbuat terlarang di tempat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget