Waria Jadi PSK, Ini Jerat dari Pak Krishna
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kini sedang menangani kasus prostitusi online yang dilakukan seorang wanita pria alias waria bernama Iko Ekom. Sejauh ini, waria pekerja seks komersial (PSK) yang menggunakan nama Ika itu menjajakan diri melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Ika ditangkap di kamar kontrakannya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Haji Kani, Kecamatan Beji, Depok, Selasa (3/5) lalu. Saat itu, Ika sedang melayani pria hidung belang.
Menurut Krishna, selama ini Ika menggunakan akun @ikawaria di Twitter untuk menjajakan diri. Melalui akun itu, Ekom memajang foto-fotonya, termasuk yang tidak senonoh.
"Jadi dia menyebarkan lewat Twitter tentang gambar-gambar dia, salah satunya gambar porno. Kemudian video-video dia," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/5).
Menurut Krishna, ika bisa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal asusila di KUHPidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi terkena dua pasal, KUHPida asusila dan prostitusi. Juga untuk UU elektronik kena. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," bebernya.
Menurut Krishna, berdasarkan KUHPidana Pasal 296 tentang prostitusi dan Undang-Undang ITE maka Ika bisa terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau UU elektronik ancamannya tinggi. Ini berlaku pada siapapun. Kami tidak mentolerir. Karena banyak sekarang pelanggaran melalui sarana IT," tandasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS