Waria Pemilik Salon Tak Menyangka Pelanggannya Punya Niat Lain, Tragis!

Waria Pemilik Salon Tak Menyangka Pelanggannya Punya Niat Lain, Tragis!
Ilustrasi TKP dipasang garis polisi. Foto: AFP

”Supaya seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa selang biru, pakaian korban, handuk, kain merah dan biru, dua sepeda motor, HP korban, dan uang tunai.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mr/rul/luq/bas/JPR)

Asmat (31) dua hari tidak pulang ke rumah, keluarga pun resah dan mendatangi salon milik pria yang kesehariannya berperilaku waria itu, ternyata...


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News