Waria Pemilik Salon Tak Menyangka Pelanggannya Punya Niat Lain, Tragis!
Minggu, 06 September 2020 – 15:39 WIB
”Supaya seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa selang biru, pakaian korban, handuk, kain merah dan biru, dua sepeda motor, HP korban, dan uang tunai.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mr/rul/luq/bas/JPR)
Asmat (31) dua hari tidak pulang ke rumah, keluarga pun resah dan mendatangi salon milik pria yang kesehariannya berperilaku waria itu, ternyata...
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang