Waria Penganiaya Budiono hingga Tewas Segera Disidang
jpnn.com - JAMBI – Rustam alias Tamara (36) akan segera menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban hingga tewas. Waria yang tercatat sebagai warga RT 17 Lorong Asean, Desa Kasang Kumpeh, Kabupaten Muarojambi itu harus berurusan dengan hukum karena menikam Budiono hingga tewas di Jalan Dara Petak seputaran kawasan Rumah Sakit Bratanata Jambi, Maret 2014 lalu.
Kapolsek Jambi Timur Kompol M Zuhairi ST kepada Jambi Ekspres (grup JPNN) menyampaikan, setelah menggelar rekonstruksi peristiwa yang terjadi saat Tamara sedang mangkal di Jalan Dara, pihaknya menyampaikan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
"Sudah tahap dua dan tersangka beserta barang buktinya di antaranya berupa sebilah senjata tajam, telah kita limpahkan ke kejaksaan dua hari yang lalu," kata Zuhairi, Jumat (2/5).
Dalam rekonstruksi, terbunuhnya Budiono berawal ketika dia menendang Tamara lantaran mangkal di tempat tersebut. Tamara mengaku sempat memperingatkan korban untuk tidak menendangnya. Bahkan Tamara mengancam korban akan menikam dengan sebilah pisau yang disimpannya di dalam tasnya.
"Awalnya cuma saya gertak tidak ada niat untuk menganiaya korban hingga tewas. Saya tidak ingat berapa kali menikam korban, yang saya ingat cuma sekali saya menikam korban di bagian kepala," beber Tamara saat rekonstruksi.
Saat itu sempat terjadi perkelahian sengit sampai akhirnya Tamara menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Warga dan polisi yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit. Korban yang sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, akhirnya meninggal dunia.(dez)
JAMBI – Rustam alias Tamara (36) akan segera menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom