Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com - SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang.
Waria 31 tahun itu malah terancam membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda besar itu sesuai yang tertera pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu merupakan salah satu ancaman hukum yang diterapkan polisi untuk menjerat warga Pasar Sungai Dama tersebut.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. Sedangkan untuk Pasal 114 ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ilir Ipda Purwanto sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Minggu (4/12).
Purwanto menjelaskan, kedua pasal sudah sesuai dengan perbuatan IM.
"Di mana tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan dan menjual serta menawarkan narkotika golongan satu. Apalagi narkoba itu ditawarkan kepada polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ketika menangkap tersangka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, IM sempat menggeledah polisi saat bertransaksi sabu-sabu.
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut