Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 05 Desember 2016 – 01:09 WIB
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib.
Baca Juga:
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu. (oke/jos/jpnn)
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut