Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 05 Desember 2016 – 01:09 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib.
Baca Juga:
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu. (oke/jos/jpnn)
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini