Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU Perkumpulan
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB

Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama "ormas" sebenarnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah kembali kepada kerangka hukum yang benar, yaitu RUU Perkumpulan. "RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Namun, malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam prioritas legislasi tahun 2011 ini," ujarnya.
"Sebutan ormas adalah kreasi rezim orde baru yang ingin mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Karena itu, sambung dia, UU Ormas turut memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. "UU Ormas seharusnya dicabut, bukan direvisi," tegas Eryanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah