Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Diganti Dengan UU Perkumpulan
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:59 WIB

Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Anggota Baleg" Nurul Arifin mengaku sebaiknya semua pihak menunggu terlebih dulu tuntasnya draf RUU Perkumpulan. Selanjutnya ini diselaraskan dengan RUU Ormas. "Kalau RUU Ormas cukup menjadi bagian dari RUU Perkumpulan, ya sudah jadikan saja bagian dari itu. Makanya nggak usah terburu -buru, bagi saya UU No.8/1985 tentang ormas masih relevan kok," katanya. Apalagi, imbuh dia, di UU Ormas sudah menyebutkan soal larangan ideologi tertentu dan soal pembubaran.
"Yang update dari draf RUU Ormas yang baru ini kan masalah bantuan dana asing. Dan juga mekanisme pembekuan ormas. Kalau masalah pelanggaran atau kekerasan, itu diserahkan ke aparat hukum," kata politisi Partai Golkar, itu.
Keinginan untuk merevisi UU Ormas muncul belakangan ini setelah mencuatnya berbagai kasus kekerasan yang dikaitkan dengan beberapa ormas. Presiden SBY sampai memerintahkan penegak hukum agar mencarikan jalan yang legal untuk membubarkan ormas perusuh. Karena Ormas dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi landasannya. (pri)
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo