Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!
Senin, 17 Januari 2022 – 17:12 WIB
“Kami sempat terkecoh saat penggerebekan karena tidak menemukan bukti. Berkat kejelian tim, kami akhirnya menemukan barang haram itu di helm pelaku yang diletakkan di bawah kursi,” jelasnya.
Setelah terbukti, pria berusia 46 tahun itu tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Dia dapat suplai sabu-sabu dari orang berinisial JE (DPO) kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Daniel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)
Warung kopi (warkop) di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya menjadi target polisi karena ramai dikunjungi orang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru