Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!
Senin, 17 Januari 2022 – 17:12 WIB

Warkop di Tanah Merah digrebek polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami sempat terkecoh saat penggerebekan karena tidak menemukan bukti. Berkat kejelian tim, kami akhirnya menemukan barang haram itu di helm pelaku yang diletakkan di bawah kursi,” jelasnya.
Setelah terbukti, pria berusia 46 tahun itu tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Dia dapat suplai sabu-sabu dari orang berinisial JE (DPO) kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Daniel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)
Warung kopi (warkop) di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya menjadi target polisi karena ramai dikunjungi orang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek