Warna Merah Tanda tak Lama Lagi Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon menteri. Dalam rekomendasinya, KPK memberikan warna merah dan kuning pada sejumlah nama.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan nama-nama calon yang diberi warna merah dan kuning tidak boleh dipilih menjadi seorang menteri.
"Posisi KPK kan sudah memberi rekomendasi ya, ada merah ada kuning. Antara merah dan kuning itu sama, enggak boleh jadi menteri," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (22/10).
Soal calon menteri yang diberi tanda warna merah dan kuning pernah diungkapkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Ia menyatakan calon menteri yang dianggap paling berisiko terlibat kasus korupsi diberikan tanda warna merah. Sedangkan bagi yang kurang berisiko diberikan warna kuning.
Abraham lantas menjelaskan mengenai kadar warna merah dan kuning tersebut. "Kadarnya mau tahu? Kalau merah mungkin itu tidak lama lagi. Kalau merah satu tahun kalau kuning bisa dua tahun," ujarnya.
Abraham menyatakan pemberian tanda warna merah dan kuning kepada calon menteri merupakan perumpamaan.
"Saya bilang, kalau yang merah bisa setahun, yang kuning bisa dua tahun. Begitu pula sebaliknya, yang merah bisa sehari, yang kuning bisa dua hari. Itu kan perumpamaan," ucapnya.
Namun, Abraham enggan mengungkapkan jumlah calon menteri yang ditandai warna merah dan kuning.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon menteri. Dalam rekomendasinya,
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak