Warnet Terima Jasa Manipulasi SKCK, Mungkin Anda Kenal Pelakunya

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AD (36), pelaku kasus pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warnet yang menerima jasa manipulasi SKCK.
Selain SKCK, pelaku selaku pengusaha warnet itu juga menerima jasa manipulasi dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan pemerintah.
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto, dan keperluan lainnya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya itu selama satu tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK keluaran Polsek Rajeg yang diduga hasil manipulasi.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap pria berinisial AD (36), pelaku kasus pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi