Warnet Terima Jasa Manipulasi SKCK, Mungkin Anda Kenal Pelakunya

Warnet Terima Jasa Manipulasi SKCK, Mungkin Anda Kenal Pelakunya
AD (kiri), pelaku kasus manipulasi SKCK, saat di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AD (36), pelaku kasus pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warnet yang menerima jasa manipulasi SKCK.

Selain SKCK, pelaku selaku pengusaha warnet itu juga menerima jasa manipulasi dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan pemerintah.

"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto, dan keperluan lainnya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya itu selama satu tahun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK keluaran Polsek Rajeg yang diduga hasil manipulasi.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap pria berinisial AD (36), pelaku kasus pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News