Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan ini juga untuk memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan melalui operasi pasar tersebut juga dititikberatkan pada upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami menyasar pedagang eceran yang menjual rokok dengan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan,” beber Firman, Rabu (13/10).
Operasi pasar baru-baru ini dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Sumbawa dan Riau.
Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 812 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa, dan 26.692 batang rokok ilegal di wilayah Riau.
“Pedagang yang masih menjual rokok ilegal juga ditemukan saat petugas Bea Cukai Palangkaraya yang melakukan patroli sungai di sepanjang sungai Barito dan Kapuas,” ungkap Firman.
Selain di ketiga daerah tersebut, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar pedagang eceran tidak menjual rokok ilegal karena termasuk pidana
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok