Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut.
Firman menyebutkan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar pedagang eceran tidak menjual rokok ilegal karena termasuk pidana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok