Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal
Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut.
Firman menyebutkan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar pedagang eceran tidak menjual rokok ilegal karena termasuk pidana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta