Warning dari BKN, Lulus PPPK Tak Menjamin Bisa Kantongi NIP, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan informasi yang wajib diketahui honorer guru maupun nonguru yang lulus PPPK.
Bima mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK.
Sebab, ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menyampaikan ada tahapan pemberkasan yang harus dilalui peserta dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN.
Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
Karena itu, BKN menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Syarat ini bertujuan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK. Simak penjelasannya
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025