Warning dari BKN untuk Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3, Honorer Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti para peserta tes PPPK guru tahap 3 untuk selalu memantau laman resmi pemerintah atau akun medsosnya.
Imbauan ini disampaikan menyusul informasi dibukanya seleksi ketiga yang tersebar cepat di media sosial maupun grup WhatsApp forum-forum guru honorer.
"Sampai hari ini belum ada informasi apa-apa tentang pembukaan seleksi PPPK guru tahap 3," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Seleksi PPPK guru lanjutnya, dilaksanakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, BKN sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Penselnas CASN) selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek.
Nah, untuk seleksi ketiga ini, BKN belum mendapatkan informasi dari Kemendikbudristek. "Tidak ada informasi mengenai dibukanya seleksi PPPK guru tahap 3," ucapnya.
Dia mengungkapkan tampilan akun SSCASN guru honorer yang tersebar, bukan berasal dari BKN. Sistem SSCASN dibuat BKN, sehingga Deputi Suharmen menegaskan itu bukan dari mereka.
Dia mengimbau agar seluruh peserta termasuk guru honorer tidak terkecoh dengan informasi yang bukan dari pemerintah. Sebab, ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menipu peserta.
"Guru honorer harus lebih cerdas menerima setiap informasi karena ada banyak orang mencari duit dengan cara-cara menipu seperti itu," terang Deputi Suharmen.
BKN memberikan warning kepada peserta tes PPPK guru tahap 3 yang harus diketahui honorer juga
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji