Warning dari Bos BGK Terkait rencana Penerapan Pajak Karbon
jpnn.com, JAKARTA - Founder Bumi Global Karbon (BGK) Achmad Deni Daruri mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait rencana pemerintah menerapkan pajak karbon mulai tahun depan.
Rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
“Sosialisasi terkait pajak karbon perlu dilakukan sejak awal. Pelaku usaha, lembaga pemerintah serta masyarakat luas, perlu paham akan adanya manfaat dari pajak karbon dan merupakan gerakan dukungan bagi pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi nasional pada 2030,” papar Bos BGK Deni Daruri, Selasa (21/9).
Di Singapura, menurut Deni, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih CO2e dalam setahun.
Tarifnya $5 per ton emisi gas rumah kaca (GRK) setara ton karbon dioksida (tCO2e), sejak 2019 hingga 2023.
Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar US$35-US$100 per ton, atau sekitar Rp 507.500-Rp1,4 juta (kurs Rp14.500/US$) per ton.
Untuk menentukan nilai total pajak karbon, menurut Deni, perlu adanya perhitungan emisi GRK yang menyeluruh dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan demikian tarif pajak tersebut dapat tepat dan akurat.
Dia menyebut sering kali pelaku usaha bingung bagaimana menghitung emisi GRK. Padahal mereka memiliki laporan keberlanjutan perusahaan dimana di dalamnya terdapat komponen perhitungan emisi GRK.
Bos BKG (Bumi Global Karbon) Achmad Deni Daruri mengingatkan pemerintah tentang pentingnya sosialisasi pajak korban kepada pelaku usaha dan masyarakat.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM