Warning dari Bos BGK Terkait rencana Penerapan Pajak Karbon
Pada 2020, lanjutnya, hanya terdapat 39 emiten, 17 BUMN dan 21 perbankan yang menyusun laporan keberlanjutan periode 2019.
Di sisi lain, belum terdapat daerah di Indonesia, atau lembaga negara yang menyusun laporan keberlanjutan.
Hanya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu sebanyak 5 SKPD yang menyusun laporan keberlanjutan periode 2019.
“Padahal laporan keberlanjutan ini memuat informasi terkait kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan. Dengan menyusun laporan keberlanjutan, selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulator, laporan ini menjadi media yang tepat untuk menginformasikan perhitungan emisi GRK sebagai dasar perhitungan pajak karbon,” tutur Deni.
Pelaku usaha, kata dia, dapat menggunakan laporan ini sebagai jawaban kepada berbagai pemangku kepentingan yang menanyakan kinerja lingkungan.
Dalam laporan keberlanjutan terdapat kerangka pelaporan yang mengarahkan pelaku usaha tentang apa dan bagaimana penulisan serta perhitungan dilakukan.
Pelaku usaha dapat menghitung serta menginformasikan perhitungan emisi GRK cakupan 1, 2 dan 3 serta kontribusi penurunan emisi yang dicapai.
Deni juga menjelaskan terkait metodologi serta faktor konversi yang digunakan dalam perhitungan.
Bos BKG (Bumi Global Karbon) Achmad Deni Daruri mengingatkan pemerintah tentang pentingnya sosialisasi pajak korban kepada pelaku usaha dan masyarakat.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar