Warning dari Fahri Hamzah soal Cacat di RUU Cipta Kerja dan Potensi Dibatalkan MK
Rabu, 07 Oktober 2020 – 16:38 WIB
"Misalnya hakim MK menjatuhkan putusan isinya (UU Ciptaker, red) dibatalkan total, aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini," kata dia.(ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai RUU Ciptaker bukan hanya berisi ketentuan yang menyalahi konstitusi, tetapi pengambilan keputusannya pun bermasalah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans