Warning dari Fahri Hamzah soal Cacat di RUU Cipta Kerja dan Potensi Dibatalkan MK
Rabu, 07 Oktober 2020 – 16:38 WIB

Fahri Hamzah saat bertemu Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI
"Misalnya hakim MK menjatuhkan putusan isinya (UU Ciptaker, red) dibatalkan total, aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini," kata dia.(ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai RUU Ciptaker bukan hanya berisi ketentuan yang menyalahi konstitusi, tetapi pengambilan keputusannya pun bermasalah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran