Warning dari Guspardi Gaus Kepada Pemerintah Terkait Pembangunan IKN

Sebab, kata dia, akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.
Terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari.
Menurut Guspardi, hal lain yang harus menjadi pertimbangan oleh pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. Diperkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.
“Ini perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan, jika ada pembebasan lahan milik masyarakat, seharusnya dilakukan dengan ‘ganti untung,” pungkas anggota Baleg DPR RI itu.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guspardi Gaus mengatakan harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon Ibu kota negara (IKN) yang direncanakan di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- IKN Tetap Berjalan Meski Minim Anggaran
- Konon Pembangunan IKN Berhenti, Cek Faktanya
- Sri Mulyani Masih Blokir Anggaran, Nasib IKN Bagaimana?